Pencarian Peraturan
Perdes APBDesa TH. 2024
PERATURAN DESA KALIRANDUGEDE
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KALIRANDUGEDE
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALIRANDUGEDE
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa dengan adanya Surat Kepala Dispermasdes Kendal Nomor 141/2343/Dispermasdes Perihal Pagu Indikatif Dana Transfer Desa Tahun Anggaran 2024 tertanggal 29 Desember 2023, maka perubahan kenaikan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|
|
d. |
bahwa berdasarkan Surat Evaluasi Camat Cepiring Nomor 141/48/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalirandugede Tahun Anggaran 2024; |
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. |